News
PASANG PAPAN LARANGAN BERBURU BURUNG DAN SATWA LIAR UNTUK MENJAGA KELESTARIAN DAN KESEIMBANGAN EKOSISTEM DI KAWASAN PT.TEL

PASANG PAPAN LARANGAN BERBURU BURUNG DAN SATWA LIAR UNTUK MENJAGA KELESTARIAN DAN KESEIMBANGAN EKOSISTEM DI KAWASAN PT.TEL

Sebagai bentuk komitmen dalam melestarikan keanekaragaman hayati, tim KEHATI PT.TEL melakukan tindakan preventif dengan memasang papan larangan berburu di Lokasi dikawasan hutan sekunder taman keanekaragaman hayatii dan di area Town site PT.TEL.

Pemasangan papan larangan berburu  ini merupakan langkah konkret yang dilakukan untuk mencegah perburuan illegal terhadap populasi satwa  yang memiliki peran penting dalam ekosistem lingkungan, sekaligus melindungi keanekaragaman hayati

Tindakan preventif ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang dalam menjaga kelestarian satwa liar di kawasan PT.TEL. yang juga bertujuan untuk memberikan peringatan  pelaku perburuan agar menghentikan praktik berburu satwa liar, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi mengancam keberlangsungan spesies burung dan satwa lainya

Langkah ini dilakukan juga untuk melindungi populasi keanekaragaman Fauna langka dan di lindungi Negara (Status konservasi P.106 – IUCN VU) yang berada di Kawasan PT.TEL  seperti jenis burung Cucak Kuning (Rubigula Dispar),  Lutung Kelabu (Trachypithecus cristatus) yang memiliki rambut tubuh dan ekor Panjang  berwarna hitam  yang semakin terancam oleh aktivitas perburuan ilegal, serta untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan yang menjadi habitat penting bagi spesies fauna tersebut,

Identifikasi jenis Flora & Fauna yang sudah dilakukan sebelumnya oleh tim UNSRI (Universitas Sriwijaya) sebagai baseline data PT. TEL  yang harus di monitoring dan dilakukan Pemantauan secara rutin oleh PT. UNILAB  sebagai salah satu institusi yang mebjadi rekanan mitra Kerjasama dalam pengelolaan lingkungan PT. TEL untuk melakukan monitoring secara berkelanjutan di Kawasan PT. TEL  di 5 lokasi penting melipiuti Taman Joging track (Lokasi pemantauan 1), Area Buffer zone (Lokasi pemantauan-2), Taman Keanekaragaman Hayati (Lokasi pemantauan-3), Area holding pond (Lokasi pemantauan 4), dan Taman Danau Bersri (Lokasi pemantauan 5)  sehingga  di perlukan adanya kegiatan pemeliharaan  agar jenis flora fauna dapat berkembang dengan baik dan terjaga kelestarianya serta perlu adanaya pengelolaan dan pengawasan satwa yang di lindungi dengan pengkayaan flora Fauna yang menjadi sumber pakan dan kehidupan satwa tersebut

Pemantauan yang dilakukan ini sebagai salah satu pemenuhan kewajiban PT. TEL untuk menjaga kelestarian flora dan fauna keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan AMDAL tentang baku mutu lingkungan hdup dan/atau baku kerusakan lingkungan hidup di PT.TEL

Selain untuk pelestarian burung dan habitatnya, upaya ini bermaksud untuk menciptakan penghidupan alternatif yang ramah lingkungan dan berkesinambungan

Keberadaan burung dan satwa liar di Kawasan hutan konservasi merupakan bagian dari harmoni ekosistem yang perlu dijaga.

Kala cuaca cerah, tiap hari tersiar kicauan burung yang menentramkan di komplek Kawasan PT. TEL  menambah suasana sejuk dan meneduhkan perasaan. Kicau burung terus terdengar saling menyaut dari berbagai penjuru kawasan. Ada pula yang lalu-lalang mengangkasa bebas di langit baik dalam kawanan maupun sendirian, sekadar berpindah tempat dari tempat yang satu ke tampat lainya

Namun Akhir-akhir ini perburuan liar semakin marak. Habitat alamiah satwa menjadi terganggu. Rusaknya habitat alami satwa menjadi pemicu utama punahnya berbagai spesies satwa terutama jenis burung langka yang di lindungi

Aktivitas perburuan burung yang tak terkendali kemudian mendorong pengurangan populasi   untuk kelompok jenis burung tertentu, terutama yang memiliki nilai pasaran tinggi. Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan komunitas burung dan mengganggu fungsi ekologis dikawasan konservasi  yang juga bergantung pada jasa burung, seperti penyerbukan, penyebaran biji, hingga pengendalian hama dan membuat produksifitas tanaman  penghijauan lingkungan menjadi terganggu.

Berburu jenis satwa liar apapun di Kawasan konservasi sesuai peraturan Kehutanan harus ada izinnya. Karena meskipun yang diburu itu bukan jenis yang dilindungi tetap ada aturan hukumnya Berburu satwa liar dengan menggunakan senjata api (termasuk senapan angin) itu  ada aturan mainnya, tidak bisa sembarangan. Selain harus ada izin penggunaan senjata api, ternyata senjata api termasuk senapan angin itu tidak boleh dipergunakan untuk berburu satwa liar.